Perlu Anda ketahui, bahwa memiliki kemampuan dengan bukti pelatihan dan sertifikasi K3 umum tentunya bisa menjadi nilai tambah bagi seorang karyawan di tempat kerjanya. Sertifikat menjadi salah satu bukti nyata bahwa seorang karyawan memiliki kompetensi yang nyata sesuai dengan pelatihan yang dilakukannya.
Pelatihan dan Sertifikasi K3 Umum Kemnaker RI
Perlu Anda ketahui, bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan sebuah elemen penting yang harus diperhatikan oleh setipa perusahaan dalam melaksanakan setiap bidang kerjanya. Penerapan K3 dalam suatu bidang kerja ini tentunya harus dalam pengawasan ahli K3 umum yang bersertifikasi Kemnaker.
Menjadi seorang ahli K3 umum juga harus melalui berbagai macam proses. Mulai dari pelatihan dan sertifikasi K3 umum secara online yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi yang terdaftar dan sudah diakui oleh BNSP. Dimana pelatihan ahli K3 umum ini dilakukan secara online mengingat situasi pandemi yang hingga saat ini masih terjadi.
Dasar Hukum Ahli K3 Umum
Ahli K3 umum sendiri merupakan individu terdidik dan terlatih di bidang K3. Ahli K3 umum ini berkompetensi untuk melakukan tindakan operasional K3 sesuai dengan bidang perusahaan yang dibuktikan dengna sertifikat ahli K3 umum.
Nah, keberadaan dari ahli K3 umum dalam suatu perusahaan sendiri menjadi kewajiban yang dicanangkan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk mengurangi risiko kerja. Jadi, pelatihan ahli K3 umum ini dilatarbelakangi oleh peraturan-peraturan pemerintah yang terkait dengan K3 umum.
Dengan kewajiban adanya ahli K3 umum di berbagai instansi ini, tentu saja diperlukan adanya pembaharuan SDM yang kompeten di bidang tersebut. Nah, berikut ini ada beberapa peraturan yang mengatur tentang ahli K3 umum yang perlu Anda ketahui.
· Dalam UU nomor 1 tahun 1970, Permen nomor 4/MEN/87 pasal 2 mengharuskan setiap perusahaan memiliki ahli K3.
· Kemenker nomor 239/MEN/2003 sendiri mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi.
· Ada juga PerMenTenaga Kerja Per.02/MEN/1992 yang mengatur tentang tata cara penunjukan, kewajiba, dan wewenang dari ahli keselamatan dan kesehatan kerja.
Keberadaan dari ahli K3 umum ini juga diperlukan dalam perusahaan, mengingat adanya Undang-Undang Jaminan Sosial dan Jaminan Lain Tenaga Kerja. Dalam UU nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek mewajibkan setiap perusahaan menjamin kepentingan hari tua dan perlindungan lainnya terhadap tenaga kerjanya.
Jaminan tersebut diantaranya adalah menyangkut jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, hingga jaminan pemeliharaan kesehatan.
Apabila Anda sedang mencari perusahaan penyedia jasa pelatihan dan sertifikasi K3 umum, maka bisa memilih PT Mawi Sarana Samawi. Sebab, PT Mawi Sarana Samawi ini merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelatihan K3 yang melayani pelatihan offline maupun online. Jika Anda tertarik untuk mencobanya, maka Anda bisa menghubungi custumer service.