Syarat perpanjang STNK Motor dan cara perpanjang STNK Motor

Syarat dan Cara Memperpanjang Pajak STNK Motor Tahunan dan 5 Tahunan

Syarat perpanjang STNK motor menjadi salah satu hal yang wajib dipenuhi oleh para pemilik kendaraan roda dua saat ingin melakukan perpanjangan, entah itu perpanjangan STNK motor tahunan atau 5 tahun.

Jika terlambat membayarnya, maka kamu akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai domisili motor tersebut. Contohnya, jika kamu berdomisili di kota Jakarta, maka besaran denda yang harus kamu bayar yaitu pajak PKB progresif sebesar 2% untuk kendaraan pertama, 2.5% untuk kendaraan kedua, sementara untuk kendaraan ketiga dan seterusnya wajib membayar denda sebesar 3%.

Selain itu, kamu pun diwajibkan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp. 35.000. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.010/2008.

Nah, agar terhindar dari harus membayar denda hingga harus merogoh kocek lebih banyak, kamu harus memperpanjang STNK motor tepat waktu. Berikut informasi tentang syarat perpanjang STNK Motor dan cara perpanjangnya :

Syarat Perpanjang STNK Motor Tahunan Dan 5 Tahun

Terdapat beberapa syarat perpanjang STNK yang harus kamu penuhi saat ingin memperpanjang STNK motor, diantaranya yaitu :

§  Siapkan STNK asli dan fotokopinya

§  Siapkan BPKB asli dan fotokopinya

§  Siapkan e-KTP asli dari pemilik kendaraan bermotor dan fotokopinya

§  Jika diwakilkan pada pihak ketiga, maka wajib menyertakan Surat Kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan dan materai, e-KTP, serta fotokopi penerima kuasa.

§  Jika STNK motor atas nama perusahaan, maka wajib juga menyertakan lampiran SIUP, NPWP, dan TDP Perusahaan.

§  Melalukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk perpanjang STNK motor tahunan.

§  Kemudian melakukan cek fisik, membayar biaya penerbitan STNK baru, membawa BPKB asli beserta fotokopinya, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) untuk perpanjang STNK motor lima tahunan.

Itulah sedikit informasi mengenai tatacara dan syarat memperpanjang stnk motor tahunan dan 5 tahunan. Semoga bermanfaat.